Kebijakan Moneter adalah kebijakan pemerintah untuk mengendalikan jumlah uang beredar, tingkat bunga, dan perkreditan dalam rangka mengendalikan perekonomian.
Kebijakan moneter Indonesia diputuskan dan dilakukan oleh Bank Sentral yaitu Bank Indonesia.Jenis-jenis Kebijakan Moneter
- Kebijakan moneter ketat (tight money policy) untuk mengurangi/membatasi jumlah uang beredar. Kebijakan ini dilakukan pada saat perekonomian mengalami inflasi.
- Kebijakan moneter longgar (easy money policy) untuk menambah jumlah uang beredar. Kebijakan ini dilakukan untuk mengatasi pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat (permintaan masyarakat) pada saat perekonomian mengalami resesi atau depresi.
Perangkat/Sarana/Instrumen Kebijakan Moneter
- Cadangan wajib minimum (reserve requirement) atau Giro Wajib Minimum (GWM).
- Kebijakan diskonto (discount policy) dengan menaikan atau menurunkan tingkat bunga diskonto.
- Operasi pasar terbuka (open market operation) dengan jual beli surat-surat berharga seperti SBI (Sertifikat Bank Indonesia), SBPU (Sertifikat Berharga Pasar Uang), dan lain-lain.
- Kredit selektif dengan memprioritaskan pemberian kredit pada sektor-sektor tertentu.
- Himbauan moral (moral suasion).
untuk Indonesia, sudah terlalu banyak kesalahan dalam kebijakan moneter yang kita buat di masa yang lalu akibat kita tidak cukup memahami mengenai peran bank dan pasar kredit dalam perekonomian.
Dalam buku terbarunya, Towards a New Paradigm in Monetary Economics, Stiglitz dan Greenwald (2003) coba menghapus dikotomi ini. Argumen utama mereka adalah efektivitas kebijakan moneter sangat bergantung pada kondisi dari dunia perbankan, terutama dalam penyaluran kredit. Yang perlu diperhatikan hampir seluruh mekanisme transmisi kebijakan moneter harus melewati sektor perbankan. Agar dapat mencapai sasaran, otoritas moneter harus memahami komplet soal bagaimana sektor perbankan akan bereaksi terhadap perubahan dalam kebijakan moneter.
Dalam ilmu ekonomi moneter konvensional, peran bank hanya diperhitungkan dari sisi kewajibannya. Broad money (M2) didefinisikan sebagai penjumlahan uang kartal, giro, tabungan (saving deposit), dan deposito (time deposit). Definisi ini hanya mengukur uang dari sisi transactional demand dan spending power para penabung. Konsep ini jelas meniadakan peran bank sebagai lembaga intermediasi keuangan, yaitu pengumpul dana masyarakat yang sekaligus merangkap sebagai penyalur kredit.
Uraian lengkap tentang kebijakan moneter dapat dibaca pada:
- http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Sektoral/Moneter/ (Kebijakan moneter di Indonesia)
Jenis Jenis Kebijakan Moneter
4/
5
Oleh
vlajarmoeda