1. Pajak dan Retribusi
a. Pengertian
Pajak adalah : iuran wajib yang dibayarkan wajib pajak berdasarkan norma hukum untuk membiayai pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung
Contoh : PPh, PBB, PPN, dll
Retribusi adalah : Pungutan yang dilakukan berkaitan dengan pemberian jasa atau fasilitas, langsung dari Negara kepada pihak yang melakukan pembayaran.
Contoh : Retribusi parkir, Retribusi pasar, retribusi kebersihan, dll
b. Fungsi Pajak
1. Fungsi anggaran
Pajak sebagai penerimaan Negara atau sebagai pengisi kas negara
2. Fungsi pembiayaan
Pajak digunakan untuk membiayai kegiatan Negara atau pembangunan
3. Fungsi stabilitas
Pajak dapat digunakan untuk meningkatkan kesempatan kerja, menciptakan stabilitas harga, mengendalikan laju inflasi
4. Fungsi pengaturan
5. Fungsi retribusi pendapatan
c. Jenis-Jenis Pajak
Ø Pajak langsung dan pajak tidak langsung
Pajak langsng : pajak yang pembebanan/pembayarannya tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain, tetapi menjadi beban langsung WP. Contoh : PPh
Pajak Tidak Langsung : pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada orang lain, contoh : PPN
Ø Pajak daerah dan pajak Negara
Pajak daerah adalah : pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah didaerah.contoh pajak reklame, pajak radio, pajak tontonan, pajak kendaraan bermotor.
Pajak Negara adalah : pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Contoh PPh, PBB dan Bea materai
Ø Pajak Objectif dan pajak Subjektif
Pajak objectif : pajak yang dikenakan berdasarkan aktivitas ekonomi wajib pajak, misalnya PPN dikenakan pada orang yang membeli barang atau jasa kena pajak.
Pajak Subjektif : pajak yang dikenakan atas kemampuan subjek dalam hal ini wajib pajak. Indikatornya adalah pendapatan. Semakin tinggi pendapatan maka semakin tinggi pajak yang dibayarkan
d. System Pemungutan Pajak
Ø Official Assessment System
Dalam hal ini yang mempersiapkan perhitungan adalah kantor pajak atau aparatur pemerintah. WP hanya membayar jumlah pajak saja.
Ø Self Assessment System
Perhitungannya dilakukan sendiri oleh WP dengan memperhatikan ketentuan yang ada. Jika WP mengalami kesulitan , maka ia dapat bertanya kepada petugas pajak.
Ø Withholding System
Perhitungan dan pemungutan dilakukan oleh pehak ketiga.
Besarnya tarif pemungutan pajak diatur sebagai berikut :
a. Tarif Proposional
Dikenakan tarif yang tetap atau sejenis untuk setiap jumlah penghasilan.
b. Tarif progresif
Persentase pajak yang dipungut semakin besar untuk pendapatan yang semakin besar
c. Tarif regresif
Persentase tarif pajak semakin kecil untuk untuk pendapatan yang semakin besar
d. Tarif tetap
Jumlah pajaknya tetap dalam rupiah tertentu, walaupun jumlahnya berubah
Pemungutan pajak harus diusahakan agar tidak memberatkan orang yang berpenghasilan rendah dan orang yang berpenghasilan tinggi harus membayar pajak dalam jumlah yang lebih besar. Adam Smith mengutarakan 4 hal yang harus dipertimbangkan dalam penetapan dan pemungutan pajak, yaitu :
Ø Keadilan sama rasa
Ø Kepastian dan ketetapan
Ø Praktis dan mudah
Ø Serta ekonomis
2. Menghitung Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan
a. Pajak Penghasilan
Diatur dalam UU pajak No 17 tahun 2000, subjeknya meliputi : orang pribadi atau warisan yang belum dibagi, badan (PT, CV, BUMN, BUMD) dan bentuk usaha tetap (BUT) lainnya.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
1. Wajib pajak pribadi Rp 13.200.000,- per tahun
2. Wajib pajak yang menikah Rp 1.200.000,- per tahun
3. Anak-anak maksimal 3 anak, tiap anak Rp 1.200.000,-per tahun
Tarif pajak penghasilan :
1. Wajib pajak orang pribadi dalam negeri
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
|
Tarif Pajak
|
Sampai dengan Rp 25.000.000,-
Diatas Rp 25 Juta – Rp 50 Juta
Diatas Rp 50 Juta – Rp 100 Juta
Diatas Rp 100 Juta – Rp 200 Juta
Diatas Rp 200 Juta
|
5 %
10 %
15 %
25 %
35 %
|
2. Wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
|
Tarif Pajak
|
Sampai dengan Rp 50 juta
Diatas Rp 50 juta – Rp 100 juta
Diatas 100 juta
|
10 %
15 %
30 %
|
b. Pajak Bumi dan Bangunan
Dasar hukumnya UU Pajak No 12 tahun 1994
Tarif pajak PBB adalah 0,5 % x nilai jual kena pajak
Nilai jual kena pajak ditetapkan 20 % dari harga jual
c. Pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah
Dasar hukumnya UU pajak no 18 tahun 2000
Objek pajak pertambahan nilai adalah :
1. Penyerahan barang kena pajak (BKP) dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha
2. Impor barang kena pajak
3. Penyerahan BKP
4. Pemamfaatan jasa kena pajak
5. Eksport BKP
Tarif pajak pertambahan nilai adalah 10 %
Tarif pajak penjualan barang mewah yang berlaku adalah 10 %, 20 % dan 35 %.
3. Kebijakan Fiskal dan Moneter
Kebijakan fiscal / anggaran adalah: kebijakan ekonomi yang digunakan pemerintah untuk mengolah atau mengarahkan kegiatan ekonomi kearah yang lebih baik dengan cara mengatur penerimaan dan pengeluaran pemerintah.
Tujuannya adalah :
1. Meningkatkan laju inflasi
2. Kesempatan kerja
3. Stabilitas ekonomi
4. Distribusi pendapatan
5. Menanggulangi inflasi
Kebijakan moneter : langkah-langkah yang diambil pemegang otoritas moneter untuk mempengaruhi jumlah uang yang beredar dan daya beli uang dengan tujuan menjaga kestabilan ekonomi.
Macam-macam kebijakan anggaran :
1. Anggaran surplus
Terjadi apabila, jumlah belanja atau pengeluaran Negara lebih besar daripada pendapatan yang tersedia. Kebijakan ini dapat menimbulkan gejala deflasi, yaitu jumlah uang yang beredar semakin kecil dan harga cenderung turun.
2. Anggaran defisit
Terjadi apabila anggaran pendapatan lebih kecil dari jumlah belanja Negara. Kebijakan ini cenderung menimbulkan gejala inflasi, dimana jumlah uang yang beredar lebih banyak sehingga harga cenderung naik.
3. Anggaran seimbang/dinamis
Dalam kebijakan ini menghendaki adanya keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran pemerintah, agar terjadi kestabilan dalam perekonomian.
Materi Ekonomi Kebijakan Fiskal
4/
5
Oleh
vlajarmoeda